KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (PBWI) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah masa bakti 2019-2022 dikukuhkan, Sabtu (4/5/2019), di Auditorium STAI Kuala Kapuas.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Ketua Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kalimantan Tengah H Chairil Anwar dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor.
Dalam sambutannya Nafiah berharap agar kepengurusan PBWI Kapuas dapat menjalankan tugas dengan baik dan amanah. Salah satu tugas berat PBWI yaitu mempertimbangkan, mempersetujui atau memberi izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
“Saya berharap hasil dari pengembangan wakaf diperuntukan bagi kepentingan menyantuni orang miskin, anak yatim dan juga dipergunakan dibidang pendidikan. Kegiatan ataupun program dari PBWI Kabupaten Kapuas akan diupayakan untuk dimasukan kebagian pemerintah daerah, semoga nantinya dapat terlaksana,” kata Nafiah.
Ketua Pengurus BWI Provinsi Kalteng, H Chairil Anwar, menjelaskan, PBWI memiliki kewajiban menangani dan mengurus Nazhir untuk dapat produktif dan wakaf yang diberikan tidak terbengkalai.
“Tanah wakaf yang strategis bisa kiranya diproduktifkan dengan dibangun sesuatu yang menghasilkan yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, wakaf merupakan bagian dari amal jariyah,” ucapnya.
Adapun pengurus inti PBWI Kapuas yang dikukuhkan yaitu Ketua H Muhiddin, Wakil Ketua H Junaidi, Sekretaris H Supriatin dan Bandahara Risnawati. (is)
Discussion about this post