KALAMANTHANA, Barabai – Dua warga Kecamatan Labuan Amas Utara, MH (28) dan RM (22) diringkus aparat Polsek Labuan Amas Utara. Keduanya diciduk atas dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tersebut.
MH adalah seorang sopir, warga Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Sedangkan RM merupakan warga Desa Binjai Pirua di kecamatan yang sama.
Keduanya diamankan petugas di Desa Sungai Buluh pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Keduanya tak bisa berkelit setelah polisi kemudian menemukan barang bukti yang menguatkan.
Saat petugas melakukan interogasi terhadap pelaku setelah dilakukan pengamanan, pelaku mengaku telah menyimpan sabu di atas kamar mandi di dalam rumah MH.
Petugas, didampingi saksi warga Desa Sungai Buluh, kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku MH. Hasilnya ditemukan delapan paket sabu-sabu.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Labuan Amas Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Hasil penggeledahan di rumah pelaku telah ditemukan delapan paket yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,03 gram. Selain itu juga turut disita dari tangan pelaku uang tunai sebesar Rp300 ribu dan satu unit handphone merk Nokia warna hitam,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, Selasa (7/5/2019).
Sabana Atmojo mengucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat terungkap. Dia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. (ik)
Discussion about this post