KALAMANTHANA, Banjarmasin – Pemilihan Umum 2019 di Kalimantan Selatan berbuntut panjang. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Habib Abdurrahman Bahasyim alias Habib Banua, melaporkan Adhariani ke Polda Kalimantan Selatan.
Didampingi pengacaranya, Denny Indrayana, Habib Banua membuat laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Jumat (10/5). Dia melaporkan dugaan penyebaran fitnah yang dilakukan Adhariani yang juga calon anggota DPD dari wilayah Kalimantan Selatan.
Kedatangan Habib Banua ke Polda pun cukup menarik perhatian. Selain persoalannya dengan Adhariani cukup menyita mata publik, juga karena dia didampingi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
“Hari ini saya melaporkan Adhariani atas tuduhannya kepada saya melakukan money politic. Saya merasa ini tendensius dan bersifat fitnah yang keji. Saya tidak melakukan apa yang dituduhkan Adhariani kepada saya,” ujar Habib Banua.
Adhariani merupakan pesaing Habib Banua dalam kontestasi Pileg DPD RI. Bekas anggota DPD RI ini sebelumnya melaporkan Habib Banua ke Bawaslu Kalsel atas tudingan politik uang. Selain Habib Banua, terseret pula dua orang caleg dari Partai Demokrat.
Terkait proses hukum yang berjalan atas laporan Adhariani di Bawaslu Kalsel, Habib Banua menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pengawas itu.
“Biarlah kita sama-sama menghormati proses hukum. Saya yakin Bawaslu bekerja profesional. Kebenaran dan kejujuran itu akan terlihat,” kata Habib Banua.
Dirinya mengaku belum mengetahui pasti proses yang tengah bergulir di Bawaslu. (ik)
Discussion about this post