KALAMANTHANA, Tarakan – Perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram yang menghebohkan Kota Tarakan, kini 99 persen tuntas. Hendrik alias Why dijatuhi vonis 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan.
Hendrik adalah terdakwa keempat yang kasusnya diputuskan majelis hakim. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tarakan juga sudah memutuskan nasib tiga terdakwa lainnya, yakni Andi Rizki Amelia, Lia Lusiana alias Tata, dan Dorkas. Satu-satunya yang belum diputus adalah Daeng alias Bapak Sandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hendrik, saat kasus ini terjadi, adalah narapidana Lapas Sungguminasa, Gowa, Sulawesi Selatan. Dia dikawa sebagai perantara dalam perdagangan sabu antara Tarakan ke Gowa ini.
Hendrik ditangkap setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan atas kasus ini setelah penangkapan Andi Rizki Amelia. Saat itu, pada Maret 2018, Rizki Amelia ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1 kilogram di dalam kopernya, saat hendak meninggalkan Bandara Juawata di Kota Tarakan menuju Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam perkara ini, majelis hakim sudah menjatuhkan bonis penjara 20 tahun untuk Rizki Amelia. Hakim juga menghukum Lia Lusiana alias Tata yang merupakan istri Hendrik dengan hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan untuk Dorkas yang merupakan mertua Hendrik, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Hendrik sendiri dijatuhi vonis 9 tahun oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/5). Ketua Majelis Hakim, Toni Irfan mengungkapkan, dalam putusan ini sudah mempertimbangkan tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum, maupun pembelaan kuasa hukum terdakwa. meskipun dalam petitum tuntutan JPU tidak menyebutkan meminta majelis hakim memutuskan bersalah, namun majelis hakim memutuskan berdasarkan dakwaan JPU.
“Dalam perkara sebelumnya, Hendrik divonis 10 tahun penjara dan saat ini masih menjalani hukumannya di Lapas Sungguminasa. Selanjutnya dibawa ke Tarakan untuk perkara 1 kg sabu ini. Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika merupakan lex specialis, sehingga mempunyai makna kumulatif terhadap sanksi pidana. Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrik terbukti melakukan pidana pemufakatan jahat dan menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” ujar majelis hakim.
Humas Pengadilan Negeri Tarakan Melcky Johny Ottoh menuturkan Hendrik terbukti sebagai perantara dalam perkara sabu ini. Terdakwa tidak boleh menjalani pidana lebih dari batas maksimum 20 tahun penjara. “Sebagaimana dalam Perma No.3 tahun 2019, terdakwa sedang menjalani 10 tahun penjara, jadi Majelis beranggapan tinggal menjalani sisa dari yang telah dijatuhi,” ujarnya kepada KBRN. (ik)
Discussion about this post