KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Setelah menerima surat dan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, akhirnya KPU Barito Timur, Kalimantan Timur merubah Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dengan membatalkan kepesertaan atau membuat status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Caleg dari Partai Golkar.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Barito Timur Nomor: 87/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/V/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Bartim Nomor:89/PL.01.4-Kpt/6213/KPU-Kab/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Bartim Pada Pemilu Tahun 2019, Tanggal 29 Mei 2019 ditandatangani oleh Ketua KPU Barito Timur Andy Amianu Gandrung, yang diterima Kalamanthana, Senin (10/06/2019) tersebut, membatalkan kepesertaan dan merubah DCT dan memberi Status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada Caleg Partai Golongan Karya di Daerah Pemilihan Barito Timur 2 Nomor Urut 2 atas nama Sdri. Trisna Andrilawitni, S.Pd.
Dasar penetapan perubahan DCT tersebut merujuk surat KPU Pusat Nomor: 844/HK.07.1-SD/06/KPU/V/2019 Perihal Penjelasan Tindak Lanjut Tindak Pidana, Tanggal 19 Mei 2019 yang ditanda tanggani oleh Ketua KPU Pusat Arif Budiman.
Adapun isi suratnya menjelaskan, berdasarkan Ketentuan pasal 39 ayat(1)Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum mengatur bahwa, dalam hal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada waktu setelah penetapan surat sampai dengan sebelum penetapan calon terpilih, KPU, KPU Provinsi / KIP Aceh dan KPU Kabupaten /Kota dan KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon yang memperoleh suara sah terbanyak, berikutnya menetapkan calon terpilih Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan menuangkannya dalam berita acara.
Selanjutnya dijelaskan pula, sesuaui pasal 39 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, calon tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana tersebut pada angka 1 salah satunyaadalah calon yang berstatus terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara.
Sementara itu jika merujuk Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 8/Pid.Sus/2019/PN Bnt Tanggal 13 Februari 2019 menyatakan bahwa Sdri. Trisna Andrilawitni terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada yang bersangkutan dengan pidan penjara selama (5) lima bulan.
Maka berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 serta memperhatikan Putusan Pengadilan Negeri Buntok tersebut Trisna Andrilawitni, Calon Anggota DPRD Kabupaten Barito Timur dari Partai Golongan Karya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diikut sertakan dalam pemeringkatan perolehan suara sah dan kursi.
Terkait masalah ini Ketua Bawaslu Barito Timur Fery ketika dikonfirmasi membernarkan bahwa pihaknya hari ini Senin (10/06/2019) menerima permohonan Sengketa dari partai Golkar Atas nama Sdri Trisna Andrilawitni.
Sementara itu Trisna maupun keluarga belum bersedia memberikan keterangan, secara detil hanya melalui pesan singkat Suami Trisna Habarianto mengatakan pihaknya menyerahkan semua kepada proses hukum yang akan di tangani tim hukum Partai Golkar, tegasnya. (tin)
Discussion about this post