KALAMANTHANA, Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus sabu-sabu seberat 539,71 gram atau lebih setengah kilogram. Ternyata, peredaran sabu-sabu ini diduga melibatkan narapidana Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin. Kok bisa?
Ini pula yang jadi pertanyaan AKBP Sigit Kumoro, Kabag Binopsnal Diresnarkoba Polda Kalimantan Selatan. Dia menduga seorang terpidana kasus narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya karena bebas menggunakan alat komunikasi telepon seluler. Padahal, jelas-jelas itu dilarang di lapas.
Pembongkaran adanya narapidana Lapas Teluk Dalam dalam bisnis narkoba jenis sabu-sabu ini bermula saat polisi menangkap Dwi Cahya Kurniawan (35) di Jalan Mahligai, Komplek Marhamah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
“Saat digerebek di rumahnya, kami dapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 539,71 gram dengan berat bersih 524,11 gram,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Kombes Wisnu Widarto di Banjarmasin, Selasa (25/6/2019).
Menurut Wisnu, usai ditangkap tersangka Dwi langsung diboyong ke Mapolda Kalsel untuk keperluan interogasi. Dari nyanyian Dwi, kasus itu pun dikembangkan hingga mengarah ke otak pengendali sabu bernama Taufiq Sidiq alias Rusdi, yang masih mendekam di sel penjara Lapas Teluk Dalam.
“Dari pengakuan tersangka Dwi, dia hanya menyimpan dan menyerahkan sabu atas perintah Taufiq alias Rusdi,” ucap Wisnu.
Sebelum mendekam di penjara, Taufiq tercatat tinggal di Jalan Manarap, Komplek Bumi Wahyu, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Berbekal keterangan dari Dwi, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pun bergerak ke Lapas Teluk Dalam untuk menjemput Taufiq alias Rusdi kemarin. “Jadi, Dwi itu hanya sebagai pengedar yang mendapat perintah dari Taufiq untuk menyerahkan pesanan sabu kepada para pemesan atau pembeli,” kata Wisnu. (ik)
Discussion about this post