KALAMANTHANA, Buntok – Laju peredaran narkoba di masyarakat kini sudah menerobos hingga ke desa-desa. Termasuk Desa Ugang Sayu yang terletak tepat di sisi jalan Ampah di Barito Selatan menuju Muara Teweh di Barito Utara, Kalimantan.
Buktinya? Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu di desa yang terletak di Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barito Selatan itu. Dibantu Unit Buser Polres Barsel, mereka meringkus MT alias A (36).
Penangkapan yang berlangsung pada Selasa (2/7) menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WIB itu dilakukan dengan menangkap dan menggeledah rumah terlapor. MT diduga kuat memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel AKBP Wahid Kurniawan, membenarkanpihaknya telah melakukan penangkapan terduga pengedar narkotika. “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penusuran,” ujar Sanip di Buntok, Rabu (3/7/2019).
Sanip menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah, aparatnya menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat 7,82 gram. “MT mengakui sabu-sabu tersebut sebagai miliknya,” tambah Sanip.
Begitu mendapat barang bukti dan pengakuan, aparat Polres Barsel tak membuang-buang waktu. Mereka langsung mengangkut MT ke kantor polisi untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dia akan kami bidik dengan pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Sanip pula. (fik)
Discussion about this post