KALAMANTHANA, Penajam – Satu perjuangan Suyanto, mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Penajam memutuskan melanjutkan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa.
“Mengadili untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Anteng Supriyo dalam putusan sela di Pengadilan Negeri atau PN Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kamis (4/7/2019).
Dalam putusannya, hakim berpendapat seluruh isi dakwaan jaksa penuntut umum telah sesuai serta disusun secara cermat dan lengkap. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kepada pemeriksaan materi pokok perkara.
Majelis hakim PN Penajam juga menolak eksepsi yang diajukan oleh Rahling, terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan kepemilikan tanah dikuasai negara lainnya dalam sidang putusan sela tersebut.
Dengan ditolaknya nota keberatan itu, persidangan berikutnya mulai masuk kepada pokok perkara yang akan digelar pekan depan atau Kamis (11/7/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Suyanto,
seperti dilansir Antara, menandatangani 48 surat kesaksian
penguasaan tanah negara di atas lahan PT Kebun Mandiri (KMS) yang memiliki
sertifikat HGU atau hak guna usaha berlokasi di Kelurahan Buluminung, Kecamatan
Penajam pada 2010.
Dengan tidak dilakukan pengukuran tanah, Suyanto yang pada
saat itu menjabat Camat Penajam menandatangani surat pernyataan penguasaan
tanah negara tersebut dan dipergunakan Rahling serta warga lainnya untuk
mengakui dan mengusai lahan milik PT KMS.
Selanjutnya pada 22 Oktober 2018, Suyanto membuat dan menandatangani surat pernyataan pencabutan tanda tangan atas surat pernyataan kesaksian penguasaan tanah negara itu yang dtujukan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim.
Suyanto serta Rahling diancam pidana pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP menyangkut pemalsuan surat dengan hukuman penjara maksimal enam tahun. (hr)
Discussion about this post