KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Rapat dengar pendapat gabungan komisi DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kapuas pada Senin (8/7/2019), batal digelar.
Ini merupakan kali kedua rapat membahas evaluasi pelaksanaan pekerjaan tahun 2019 yang telah dijadwalkan dalam rapat badan musyawarah DPRD Kapuas itu batal dilaksanakan. Batalnya rapat dikarenakan ketidakhadiran pimpinan dewan.
“Karena ini rapat gabungan komisi maka yang mimpin rapat wajib adalah pimpinan dewan. Tapi karena pimpinan tidak hadir maka rapat tidak bisa kita laksanakan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Darwandie.
Padahal, menurut legislator asal PPP ini, rapat tersebut sangat strategis karena pihaknya ingin mengetahui penyerapan anggaran tahun 2019 ini di Dinas PUPR.”Karena banyak ruas jalan yang sudah disepakati tapi kita belum tahu progresnya seperti apa,” ujarnya.
“Jadi, inilah yang ingin DPRD dorong. Kemudian untuk rumah ibadah yang dianggarkan di PU juga banyak tapi kita belum tahu progresnya seperti apa karena masyarakat menanti pembangunan itu,” terang Darwandie.
Karenanya, ia berharap pada penjadwalan rapat yang ketiga nanti semua anggota dan pimpinan dewan bisa lengkap hadir, dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi pengawasan dewan dengan baik. (is)
Discussion about this post