KALAMANTHANA, Jakarta – Kapolres Barito Kuala, AKBP Mugi Sekar Jaya, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/7/2019) ini. Ada apa?
Mugi bakal diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mugi sendiri adalah mantan Kapolres Hulu Sungai Tengah.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ALA,” sebut juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta. ALA adalah inisial untuk Abdul Latif.
Selain Mugi, KPK juga memanggil satu anggota Polri lainnya yakni Kanit Tipikor Polres HST periode 2016-2017, Bripka Deny Murwanto. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Latif.
Belum diketahui kaitan dua anggota Korps Bhayangkara tersebut, dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menyita 12 jenis kendaraan yang diduga milik Abdul Latif. 12 kendaran tersebut terdiri dari lima mobil dan tujuh truk molen disita terkait TPPU Abdul Latif.
Penetapan tersangka TPPU Abdul Latif tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara dugaan suap yang menyeretnya sebelumnya. Dalam kasus dugaan gratifikasi, Abdul Latif diduga menerima uang sebesar Rp 23 miliar dari sejumlah proyek di wilayahnya.
Sedangkan terkait TPPU, Abdul Latif diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut menjadi kendaraan dan aset lainnya. Kendaraan atau aset lainnya itu ada yang diduga disamarkan atas nama orang lain.
Sebelumnya, Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2017.
Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya yakni, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung, Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung, Donny Winoto. (ik)
Discussion about this post