KALAMANTHANA, Buntok – Kejaksaan Negeri Buntok mengembalikan uang Rp1 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Buntok, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Dari kasus dugaan upaya korupsi apa saja pengembalian kekayaan negara itu berasal?
Kepala Kejari Buntok, Douglas Oscar Berlian Riwoe, menyebutkan uang tersebut berasal dari sedikitnya dua kasus dugaan percobaan korupsi di mana pihak jaksa berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara.
Pihaknya, sebut Douglas, melakukan penyitaan uang tersebut dari kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Palu Rejo yang termasuk wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan kasus pembangunan jembatan gantung Desa Sanggu.
Dari dugaan korupsi dana desa Palu Rejo, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara dengan nominal Rp489 juta. Sedangkan dari kasus pembangunan jembatan gantung Desa Sanggu, duit negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp465 juta.
“Semua jumlah uang itu, pada hari ini kita serahkan kembali kepada pihak Pemerintah Barsel untuk dikembalikan kepada negara,” ujar Douglas di Buntok, Senin (22/7/2019).
Douglas,juga menyampaikan, terkait dengan kasus pembangunan jembatan gantung di Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, di dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perkerjaan. Di situ penyidik mendapatkan temuan, selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihak pelaksana dari pekerjaan tersebut juga mengakui jika memang ada hal yang tak sesuai dalam pelaksanaan pekerjaan itu.
Dengan begitu, mereka,sebagai pihak pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan di Desa Sanggu, mesti mengembalikan uang milik negara yang tidak termasuk dalam hitungan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan itu.
“Intinya pihak Kejari Barsel dalam memberantas tindak pidana korupsi selalu mengedepankan dan mengutamakan pencegahan untuk tidak terjadinya tindak pidana korupsi sebelum melakukan eksekusi,” ujarnya. (fik)
Discussion about this post