KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Devisit anggaran sebesar kurang lebih Rp 47 miliar memaksa Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah harus melakukan rasionalisasi anggaran pada masing-masing Satuan Organisasi Pengkat Daerah (SOPD).
Salah satu SOPD yang anggarannya dirasionalisasi yakni Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Kapuas.
Dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2019 antara Komisi III DPRD Kapuas dan Dinas PUPRPKP, Rabu (24/7/2019) di Kantor DPRD Kapuas terungkap, bahwa anggaran Dinas PUPRPKP yang bisa dilakukan rasionalisasi atau dipangkas hanya sebesar Rp 4,7 miliar dari pagu anggaran Dinas PUPRPKP total sebesar Rp 367 miliar lebih.
Sedangkan diketahui untuk APBD Perubahan tahun ini Pemkab Kapuas mengalami devisit anggaran sebesar kurang lebih Rp 47 miliar. Dengan demikian selain Dinas PUPRPKP, Pemkab Kapuas juga melakukan rasionalisasi terhadap anggaran SOPD lainnya guna mengatasi kekurangan anggaran tersebut.
“Berdasarkan hasil kesepakatan kita tadi dengan Kepala Dinas PUPR bahwa anggaran yang kita pangkas sebesar empat miliar tujuh ratus juta rupiah,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, kepada wartawan usai rapat. (is)
Discussion about this post