KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Setelah melakukan pembahasan akhirnya Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Kapuas tahun 2019 yang diajukan Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah disetujui dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kapuas, Kamis (1/8/2019).
Semua fraksi di DPRD Kapuas menyatakan dapat menyetujui RAPBDP yang diajukan untuk menjadi APBDP. Penandatanganan kesepakatan atas APBDP 2019 tersebut dilakukan antara Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, dan Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor.
Nafiah Ibnor dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas yang telah menyetujui RAPBD Perubahan 2019.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan harapan kerjasama yang baik ini dapat terus kita tingkatkan demi kemajuan daerah Kabupaten Kapuas,” ucapnya.
Baca Juga: Defisit Aanggaran Kapuas Bertambah, Kini Jadi Rp57 M
Sementara itu Ketua DPRD Kapuas, Algrin Gasan, ditemui wartawan usai rapat paripurna, mengatakan untuk APBDP dari sisi pendapatan ada mengalami kenaikkan sedangkan dari sisi belanja terjadi penurunan anggaran.
“Dari sisi pendapatan memang ada kenaikan tetapi dari sisi belanja ada pengurangan atau terjadi pemangkasan anggaran karena ada kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan di tahun 2019,” katanya.
Adapun terkait defisit anggaran. Legislator asal Partai Golkar ini mengungkapkan, devisit anggaran dalam RAPBDP semula kurang lebih Rp 57 miliar turun menjadi Rp 10 miliar.
“Defisitnya turun menjadi kurang lebih sepuluh miliar,” sebutnya. “Kita berharap pemerintah daerah melalui SOPD-nya dapat berjuang maksimal untuk mendapatkan pendapatan terutama dari dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Algrin. (is)
Discussion about this post