KALAMANTHANA, Tanjung – MS, pria Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi ruang tahanan polisi. Pasalnya, dia diringkus akibat sangkaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aparat Polsek Murung Pudak, Tabalong, mengamankan MS pada Senin (5/8). Dia diduga telah melakukan tindakan asusila persetubuhan terhadap bocah cilik berusia tujuh tahun, sebut saja Kembang.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono, Rabu (7/8/2019), membenarkan penangkapan MS tersebut. Penangkapan dilakukan aparat Polsek Murung Pudak di bawah komando Kapolsek Iptu P Siregar, dibantu Unit Opsnal dan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tabalong.
“Benar, aparat telah berhasil menangkap terduga pelaku berinisial MS, warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Saat ini proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini,” sebut Hardiono di Tanjung.
Baca Juga: Pencabul Anak Kandung Ini Dikirim Pulang ke Tanah Laut
Selain mengamankan MS, aparat juga menyita sejumlah barang bukti untuk penguatan pengungkapan kasus ini. Barang bukti itu antara lain selembar baju anak-anak berwarna putih, selembar celana anak-anak berwarna putih, selembar celana dalam anak-anak warna kuning, dan selembar celana dalam dewasa warna hijau.
Atas kejadian ini terduga pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU RI 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bunyinya “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan perbuatan dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 15 tahun serta ditambah 1/3 ancaman pidana penjara. (ik)
Discussion about this post