KALAMANTHANA, Muara Teweh – Perkara pidana narkotika, utamanya sabu-sabu, jadi kasus yang paling menonjol ditangani Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kalimantan Tengah. Salah satu yang menonjol adalah perkara Joseph.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Barito Utara, Tarung, menyebutkan kasus dengan terdakwa Joseph jadi menonjol karena barang bukti yang dimiliki cukup besar. Joseph diproses dengan barbuk mencapai 62 gram sabu-sabu.
“Jaksa penuntut umum menuntut 18 tahun dari tuntutan maksimal 20 tahun. Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh menjatuhkan vonis 17 tahun. Itu vonis tertinggi selama ini,” sebut Tarung.
Menurut Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar, dari hasil evaluasi, ada kecenderungan trend peredaran narkoba meningkat di wilayah hukumnya. Selama enam bulan pertama tahun 2019 saja, Polres Barut sudah menangani 14 kasus narkotika.
Baca Juga: Terungkap, Sabu-sabu Masuk ke Barito Utara Melalui Jalur Kalimantan Barat
Pada minggu pertama Agustus, Polres Barut bersama Kejaksaan memusnahkan delapan gram barang bukti dari empat tersangka. Keempatnya adalah kasus yang sudah disidik sepanjang Mei-Juli.
Dostan mengakui, suatu tantangan bagi aparat polisi di Barut untuk menangkap bandar narkotika jenis sabu. Sebab, selama ini yang banyak terjaring penangkapan mungkin hanya para pemakai (pengguna) dan pemasok (pengedar).
“Bukan hanya pengguna dan pengedar, tetapi juga kepada bandar. Sampai saat ini tantangan untuk tangkap bandarnya,” tegas perwira menengah Polri yang lama bertugas di Brimob ini. (mel)
Discussion about this post