KALAMANTHANA, Penajam – AT kaget. Lagi asyik berdiri di pinggir jalan di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dia didekati orang lain. Ternyata, yang mendekati adalah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres PPU.
Pria berusia 45 tahun itu langsung salah tingkah. Dia sadar, dia memiliki dua paket sabu-sabu. Barang terlarang itu pun didapatkan polisi saat melakukan penggeledahan terhadap pria warga Kelurahan Petung kelahiran Balikpapan itu.
Baca Juga: Di Siang Bolong, Pemain Sabu Girimukti Ini Diciduk Polisi di Nipah-Nipah
Begitulah drama penangkapan AT oleh Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres PPU di Girimukti, Selasa (20/8) malam sekitar pukul 18.00 Wita. Sang pemilik narkoba jenis sabu-sabu itu pun digelandang ke Mapolres PPU.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Siswanto membenarkan penangkapan tersebut. “Dia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Tri di Penajam, Rabu (21/8/2019).
Baca Juga: Kerap Ngaku Wartawan, Pria Girimukti Ini Diciduk Polisi Gegara Sabu-sabu
Selain menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti itu antara lain satu plastik C-tik, satu bungkus rokok Dunhill warna putih, dan satu telepon genggam merek Nokia warna hitam biru.
Menurut Tri Siswanto, AT akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hr)
Discussion about this post