KALAMANTHANA, Penajam – Modus yang dilakukan AT dalam menyembunyikan sabu-sabu gampang ditebak. Terlalu umum. Dia menyembunyikannya di bungkus rokok dan tak sulit untuk ditemukan aparat kepolisian.
AT (45) adalah warga Kelurahan Petung yang diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (20/8). Dia diringkus di Desa Girimukti pada pukul 18.00 Wita.
Kapolres PPU, AKBP Sabil Umar, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Siswanto membenarkan penangkapan tersebut. “Dia diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Tri di Penajam, Rabu (21/8/2019).
Selain menyita dua paket narkoba jenis sabu-sabu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti itu antara lain satu plastik C-tik, satu bungkus rokok Dunhill warna putih, dan satu telepon genggam merek Nokia warna hitam biru.
Tri menyebutkan penangkkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU. Polisi mendapatkan informasi bahwa di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Selasa (20/8) sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Tim Opsnal melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, berdiri di pinggir jalan di Desa Girimukti. Pria tersebut kemudian diketahui sebagai AT.
Setelah diamankan, aparat kemudian melakukan penggeladahan. Tak salah lagi, petugas menemukan satu bungkus rokok Dunhill warna putih yang di dalamnya terdapat satu plastik C-tik berisi dua paket sabu-sabu dan satu unit HP merk Nokia warna biru hitam yang dipegang TA.
Begitu mendapatkan bukti yang kuat, polisi langsung menggelandang AT ke Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Tri Siswanto, AT akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hr)
Discussion about this post