KALAMANTHANA, Sanggau – Kolaborasi Satuan Narkoba Polres Sanggau dan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir membuahkan hasil. Tak tanggung-tanggung, dua terduga pelaku tindak pidana narkotika langsung diciduk, Rabu (21/8/2019).
Penangkapan ini dipimpin langsung KBO Satuan Narkoba Polres Sanggau, Aiptu Kuswoyo. Dua terduga pemain narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan di Tayan Hilir adalah AK dan MR.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Charles BN Karimar menyampaikan, pada Selasa (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB, pihaknya mengamankan AK di kediamanya di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Baca Juga: Wanita Muda Beginjan Nyanyi, Pria dari Dusun Tanjung Pun Ikut Diringkus
AK diamankan bersama barang bukti yang cukup kuat. Polisi menemukan satu bungkus plastik bening transparan ukuran kecil yang berisikan barang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian di TKP kedua, Rabu (21/8) sekitar pukul 01.00 WIB, diamankan MR di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir. Dan barang bukti yang ditemukan delapan bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Baca Juga: Wanita Muda Beginjan Diringkus karena Sabu, Ada ‘I Love You’ Lho
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolsek, pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Sanggau bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan penangkapan terhadap MR dan AK di Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir dan ditemukan satu bungkus narkotika jenis shabu.
“Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap MR di rumahnya di Desa Kawat, ditemukan delapan bungkus plastik ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu para tersangka dibawa ke Polres Sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post