KALAMANTHANA, Muara Teweh – Saking geregetan terhadap dua residivis, terdakwa kasus narkotika, Hakim PN Muara Teweh Cipto Hosari Parsaroan Nababan sempat memperingatkan para terdakwa bahwa mereka beruntung disidang di PN Muara Teweh.
“Kalian beruntung disidang di PN Muara Teweh. Kalau disidang di Tangerang atau Jakarta, bisa dikenakan hukuman mati bagi para pemilik narkoba di atas lima gram,” kata Cipto kepada terdakwa Supiani dan Riyanto, saat pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus narkotika, Kamis (22/8/2019).
Dua terdakwa jadi pesakitan di PN Muara Teweh, setelah ditangkap polisi di Puruk Cahu, 1 Juni 2019 karena mengedarkan sabu seberat 10 gram di Puruk Cahu. Sabu tersebut dibeli Supiani dari seseorang bernama Adul, di Gang Buntu, Muara Teweh, 30 Mei 2019. Kemudian ia menyueuh Riyanto mengedarkan barang haram ini ke lokasi tambang emas di Marindu.
Supiani dan Riyanto merupakan pemain lama dalam kasus sabu-sabu. Sekitar tahun 2011, keduanya pernah mendekam di penjara, karena kasus narkotika. “Saya pernah dihukum enam tahun,” aku terdakwa Riyanto.
Dalm sidang ini, hakim jyga mendengarkan keterangan dari para saksi, yakni Mohammad Reza, Mario Kristianto, dan Yudi Adrian. Keterangan para saksi bahwa Riyanto lebih dahulu ditangkap dengnan barbuk sabu sekitar 5 gram, lalu menyusul Supiani. (mel)
Discussion about this post