KALAMANTHANA, Muara Teweh – Terdakwa PMP alias Puncak, seorang kepala desa di Kabupaten Murung Raya, divonis hukuman sembilan tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyetubuhi atau mencabuli secara paksa anak di bawah umur.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Fredy Tanada mengatakan, Puncak secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Perlindungan Anak, sehingga membuat resah masyarakat dan menghancurlan masa depan korban.
Atas perbuatan tersebut, Puncak diganjar hukuman penjara sembilan tahun disertai denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai 12 tahun penjara.
Baca Juga: Keluarga Gadis Kecewa, Tuntutan Kades Terdakwa Cabul Cuma 12 Tahun
Puncak menjadi pesakitan di PN Muara Teweh, karena didakwa melakukan ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur bersetubuh dengannya. Perbuatan bejat itu terjadi pada Rabu 1 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah sungai yang berada di Kabupaten Murung Raya.
Saat itu korban, sebut saja Gadis (11) ditinggal berdua dengan terdakwa Puncak, karena ibunya pergi ke ladang mencari sayur. Sang ibu begitu percaya, lantaran Puncak masih ada hubungan kerabat. Gadis masuk kategori cucunya. Lalu terdakwa mengajak korban menjala ikan. Kala suasana sepi, terjadilah aksi pemerkosaan dengan dalih penyembuhan mata.
Baca Juga: Istri Kades: Suami Saya Tidak Perkosa dan Aniaya Korban
Pertengahan bulan lalu, istri Puncak, Y, membantah suaminya memperkosa Gadis. “Saat acara hukum adat,, korban bersaksi tidak demikian. Bapak dipaksa untuk tanda tangan. Banyak saksi yang melihat, termasuk mantir adat. Kejadian yang kemarin, tidak seperti saya lihat di berita yang ada,” kata Y kepada wartawan di Muara Teweh, Kamis (18/7/2019) petang. (mel)
Discussion about this post