KALAMANTHANA, Muara Teweh – Dua lelaki warga Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yakni ES alias Embing (39) dan FA alias Tinus (36), terpaksa berurusan dengan polisi. Keduanya diduga membuat dokumen palsu, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kepala Polres Barut AKBP Dostan Matheus Siregar membenarkan, polisi menerima laporan tentang tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, Kamis (22/8) siang. “Setelah dicek SKCK atas nama ES, ternyata ditemukan beberapa kejanggalan, sehingga yang bersangkutan diperiksa,” kata Dostan, Sabtu (24/8/2019).
Embing mengaku kepada polisi, ia mendapatkan SKCK tersebut dari hasil pembuatan tersangka Tinus. Tak membuang waktu, setelah Tinus menyerahkan diri, polisi segera menggeledah rumahnya di Jalan Temanggung Bongket, RT 06, Desa Hajak, Jumat (23/8) sekitar pukul 08.30 WIB.
Di sana ditemukan barang bukti berupa printer merk Epson L200, flashdisk berisi hasil editan SKCK, SIM BII, Surat Pengalaman Kerja dan lain-lain, hasil print SIM B II, satu rim kertas HVS kosong, dan satu bundel KTP.
Kedua tersangka dibidik pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan hukuman [;enjara selama-lamanya enam tahun.(mel)
Discussion about this post