KALAMANTHANA, Muara Teweh – Masih ingat kasus ayah mencabuli putri tirinya sejak Oktober 2018 sampai dengan April 2019 di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah? Terdakwa YE alias YU (31) dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Barut di PN Muara Teweh, Rabu (28/8/2019).
JPU Tarung dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35/2014.
JPU meminta hakim menghukum terdakwa YU dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalankan. Selain itu, terdakwa juga harus dibebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini dipimpin oleh Hakim Teguh Indrasto dan JPU pengganti Teguh Iskandar dalam sidang tertutup.
Saat hakim menanyakan tentang pleidoi, terdakwa menyerahkan kepada penasihat hukumnya, Herman Subagio. “Kami akan membacakan pidato pembelaan secara tertulis pada Rabu 4 September mendatang,” kata Herman kepada KALAMANTHANA. (mel)
Discussion about this post