KALAMANTHANA, Nunukan – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Asmin Laura Hafid, mengaku sudah mengeluarkan empat peraturan bupati (perbup) untuk mengatasi persoalan sampah plastik dan barang tak ramah lingkungan lainnya.
Pernyataan itu dia sampaikan pada peluncuran Gerakan Nunukan Bersih menuju Bebas Sampah 2025 dan Program Kampung Iklim di Pasar Yamaker, Kelurahan Nunukan Barat, Kamis (29/8/2019).
Dia melarang warganya untuk menggunakan kantong plastik saat berbelanja di pasar. Sebaliknya, Asmin Laura Hafid meminta masyarakat mengubah kebiasaan menggunakan kantong plastik saat berbelanja dengan barang ramah lingkungan lainnya seperti keranjang.
Laura meminta masyarakat terus diedukasi agar perlahan-lahan meninggalkan alat belanja yang terbuat dari plastik. Sebab, paradigma lama diupayakan mulai diganti mulai sekarang.
“Demi masa depan generasi muda Kabupaten Nunukan, maka semua instansi terkait dan kesadaran masyarakat membebaskan diri dari penggunaan kanton plastik,” katanya.
Asmin Laura Hafid
menyatakan, Indonesia terus saat menjadi penyuplai sampah kedua di dunia
setelah Tiongkok. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha bebas sampah agar
lingkungan tetap terjaga dengan baik.
Khusus Kabupaten Nunukan sendiri, Bupati Nunukan ini meminta pedagang pasar
agar tidak menyediakan lagi kantongan plastik bagi masyarakat saat berbelanja.
“Semua peran masyatakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia bebas
sampah dengan tidak menggunakan alat belanja yang tidak bisa didaur ulang,”
kata Laura. (ik)
Discussion about this post