KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Hal tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Bartim Nakaria F Pundeh di Tamiang Layang, Selasa (3/9/2019). “Rencana kita luncurkan KIA di Bartim pada 27 September 2019 mendatang. Sesuai arahan bupati, tanggal 10 September ini KIA sudah mulai dicetak,” ucap Nakarya.
Pembuatan KIA, sebut Nakarya, merupakan intruksi dari pemerintah pusat melalui gubernur. Ini dimaksudkan agar pemerintah kabupaten/kota dapat mendata penduduknya dari balita hingga manula.
KIA dikhususkan untuk anak berusia 1-15 tahun. Cara pembuatannya dengan melengkapi persyaratan, yakni membawa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta nikah, fotokopi Kartu Tanda Penduduk suami istri, dan akta kelaran anak ke kantor desa, kelurahan atau langsung ke Disdukcapil.
“Kalau saya lihat didaerah lain kegunaan KIA ini berfungsi untuk kepentingan publik, misalnya untuk pendaftaran sekolah, mengikuti program kesehatan bagi anak dan program-program lainnya,” katanya.
Dia pun mengimbau orang tua yang masih belum mendaftarkan anaknya, agar bisa mendaftrakan segera sehingga bisa mendapatkan KIA. (afa)
Discussion about this post