KALAMANTHANA, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, menyampaikan pernyataan keras. Dia bilang, saat ini lembaganya berada di ujung tanduk.
“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk. Bukan tanpa sebab, semua kejadian dan agenda yang terjadi dalam kurun waktu belakangan ini membuat kami harus menyatakan kondisi yang sesungguhnya saat ini,” ujar Agus saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Pertama, kata dia, tentang seleksi
pimpinan KPK yang menghasilkan 10 nama calon pimpinan yang di dalamnya terdapat
orang yang bermasalah. Hal seperti ini, kata dia, akan membuat kerja KPK ke
depan terbelenggu dan sangat mudah diganggu berbagai pihak.
Kedua, kata dia, bahwa pada Kamis (5/9) Sidang
Paripurna DPR menyetujui revisi Undang-Undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.
Agus menyatakan terdapat sembilan persoalan di
draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK, yaitu
independensi KPK terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan
Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR, sumber penyelidik dan penyidik yang
dibatasi, penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Selanjutnya, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi
kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas,
kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan, dan
kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas,” ucap Agus.
Tak hanya RUU KPK, lanjut Agus, ternyata DPR
juga tengah menggodok RUU KUHP yang akan mencabut sifat khusus dari tindak
pidana korupsi sehingga keberadaan KPK juga terancam.
“KPK menyadari betul KPK itu hanya sebagai pengguna Undang-Undang, DPR
memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK juga
meminta teman-teman di DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan
dan melumpuhkan KPK,” ujar Agus, berharap.
KPK, kata Agus, juga menyadari RUU KPK inisiatif
DPR tersebut tidak akan mungkin menjadi Undang-Undang jika Presiden menolak dan
tidak menyetujui RUU tersebut karena Undang-undang dibentuk berdasarkan
persetujuan DPR dan Presiden. (ik)
Discussion about this post