KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Utara Aswadin Noor mengungkapkan, penerimaan pendapatan daerah sampai dengan Agustus 2019 mencapai Rp762 miliar atau 60 persen dari target yang ditetapkan.
Aswadin mengemukakan hal tersebut, saat rapat intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah di Muara Teweh, kemarin. Pendapatan daerah sebesar Rp762 miliar bersumber dari dana perimbangan Rp615 miliar lebih, DHB Pajak Rp17 miliar lebih, dan DBH Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Rp96,5 miliar, pajak daerah Rp7,6 miliar, pajak restoran Rp3,1 miliar, pajak penerangan jalan Rp3,1 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp190 juta lebih dan pajak reklame Rp187 juta lebih.
Menurut Aswadin, Pemkab Barut menggelar intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sehingga realisasi penerimaan tahun anggaran 2019 bisa meningkat. “Upaya ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan dan perhutanan di daerah ini,” sebut Aswadin.
Sebagai perbandingan, pada 2018 realisasi pendapatan sebesar Rp1,125 triliun atau 101 persen dari target. Realisasi pendapatan daerah ini bersumber dari dana perimbangan sebesar Rp885 miliar, dana bagi hasil (DBH) pajak diantaranya PBB P3/PPh Rp41,6 miliar lebih dan DBH PNBP Sumber Daya Alam Rp121 juta lebih. pajak daerah sebesar Rp12,059 miliar, pajak restoran sebesar Rp4,7 miliar, pajak penerangan jalan sebesar Rp4,2 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp437 juta lebih, dan pajak reklame sebesar Rp136 juta lebih.(mel)
Discussion about this post