KALAMANTHANA, Penajam – AR (29) tak berkutik. Polisi menemukan bukti yang menguatkan. Dia pun diringkus di Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
AR diamankan aparat Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Penajam Paser Utara pada Selasa (24/9) lalu sekitar pukul 05.30 Wita. Dia diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan jenis double L.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 10 ribu butir obat keras jenis Doubel L, selembar plastik pembungkus warna hitam, satu unit handphone merk Samsung lipat warna putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam Nomor Polisi KT-4928-VW beserta STNK.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto menuturkan pelaku AR (29) telah diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan diancam dengan Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan. (ik)
Discussion about this post