KALAMANTHANA, Muara Teweh – Sekitar 20 mahasiswa dari beberapa kampus di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, datang menyampaikan penolakan pelemahan terhadap KPK ke gedung DPRD setempat, Kamis (26/9/2019) pukul 14.00 WIB.
Mereka datang bersama anasir Aliansi Masyarakat Adat sambil membawa beberapa spanduk dan poster. Para mahasiswa menolak revisi UU KPK sekaligus meminta DPR dan pemerintah mengkaji ulang beberapa perangkat Rancangan UU yang dibahas pada masa injury time DPR periode 2014-2019.
Orator sekaligus Ketua HMI Barut Rois Aulia mengatakan, para mahasiswa datang ke DPRD Barut, semata-mata menyampaikan aspirasi masyarakat Barut, karena dampak dari kebijakan pusat juga dirasakan oleh masyarakat Barut. “Kami ke sini supaya DPRD juga mendengar bahwa UU yang sekarang dirancang atau ditetapkan itu, tidak pro terhadap rakyat,” sebut Rois.
Menurut Rois, aturan yang tidak pro rakyat khususnya UU KPK yang telah disahkan ataupun RUU KUHP, RUU Minerba, dan UU Pertanahan. “UU yang sudah disahkan dan RUU yang sedang dibahas supaya dikaji kembali sehingga benar-benar pro terhadap masyarakat,” ucap dia.
Anggota DPRD Barut Tajeri menerima para mahasiswa di depan gedung DPRD Barut. Ia mempersilakan mahasiswa meneliti, mengkaji, dan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Barut. “Kami terima aspirasi kalian dan meneruksan kepada pemerintah dan DPR-RI. Kalau soal UU KPK yang sudah disahkan, ada mekanisme tersendiri yang bisa ditempuh,” ujar politikus asal Partai Gerindra ini.
Meski peserta aksi relatif sedikit, aparat Polres Barut tetap siaga penuh. Kapolres AKBP Dostan Matheus Siregar didampingi Kabag Ops AKP Andreas Alex Danantara langsung turun memimpin pengamanan di DPRD. Berlangsung sekitar sejam, penyampaian aspirasi berjalan tenang dan damai, bahkan diakhiri dengan foto bersama mahasiswa, polisi, dan anggota DPRD Barut.(mel)
Discussion about this post