KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Menanggapi tudingan enggan mengomentari serapan anggaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis), Kalimantan Tengah yang belum memenuhi target hingga Akhir Triwulan III, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan da Aset Daerah (DPPKAD) Pulpis angkat bicara.
Menurut pihaknya untuk mengetahui penyerapan anggaran Pemkab Pulang Pisau setiap awal bulan melaksanakan Rapat Tepra.
Dalam forum yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlihat dengan jelas paparan pihak Bappedalitbang terkait penyerapan anggaran rendah.
Selain itu pihak Bappedalitbang Pulpis juga menjelaskan secara komprehensif didukung data-data dan dokumen dari seluruh OPD.
“Jadi sebaiknya untuk mengetahui secara jelas kenapa penyerapan anggaran rendah sebaiknya secara rutin juga mengikuti rapat tersebut pasti informasi akurat akan didapat disitu,” ucap Kepala DPPKAD Pulpis Toni Herisinta Via WA.
Iajuga megingatkan pada tanggal 3 Oktober 2019 di kantor Bappeda nanti terjadwal rapat tepra sekaligus Rakordal triwulan III.
Dalam kegiatan tersebut akan dipaparkan secara jelas hal-hal berkaitan dengan penyerapan anggaran.
“Tugas BPPKAD melalui Bidang Perbendaharaan hanya sebatas menerbitkan SP2D (surat perintah Pencairan Dana) yang ditujukan ke KAS daerah di Bank Kalteng atau BRI, dan SP2D bisa diterbitkan apabila ada pengajuan SPP (surat permintaan pembayaran) dan SPM (surat perintah membayar) dari OPD,” katanya.
Jadi, lanjutnya, BPPKAD tidak bisa berbuat lebih jauh terkait penyerapan anggaran, sepanjang OPD – OPD tidak mengajukan SPP – SPM maka SP2D juga tidak terbit.
Terkait mengapa OPD terlambat mengajukan SPP dan SPM, di rapat Tepra juga akan kelihatan sebabnya dan dijelaskan oleh kepala Bappeda dan didukung oleh masing-masing OPD atas keterlambatan tersebut dan BPPKAD tentu juga tidak mengetahui secara intern persoalan OPD kenapa terlambat mengajukan SPP/SPM.
“Terkait dengan Kepala Bidang yang tidak bisa memberikan penjelasan itu mohon disampaikan ke kami siapa Kabid tersebut. Dan perlu kami sampaikan juga bahwa kabid yang bertugas menerbitkan SP2D adalah kabid perbendaharaan. Kepada seluruh kabid di BPPKAD kami sudah memerintahkan dan wajib menjelasakan apabila ada pihak yang ingin minta penjelasan sesuai dengan bidangnya masing,” tutupnya.(app)
Discussion about this post