KALAMANTHANA, Tamiang Layang – PT Patra Jasa anak perusahaan PT Pertamina menegaskan tidak menutup akses jalan untuk masyarakat pada jalan pertamina di Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah.
Kepala Operasional PT Patra Jasa I Made Wirya, mengatakan, pihaknya tidak ada menahan atau menutup akses jalan masyarakat maupun angkutan Dumb Truck (DT) batubara milik masyarakat.
“Kita hanya meminta perusahaan tempat mereka bernaung itu mendaftar jika ingin menggunakan jalan pertamina sebagai akses angkutan batubara, sehingga akan bermanfaat kepada semua pihak baik Pertamina, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masyarakat dan perusahaan pengguna jalan,” katanya, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, walaupun dilakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan pertamina di Kabupaten Barito Timur, pihaknya kini telah membuka akses jalan untuk angkutan batubara sebagai partisipasi kepada masyarakat pemilik DT.
Menurutnya, sistem akses jalan pertamina saat ini menggunakan sistem buka tutup. Penutupan dilaksanakan saat pemeliharaan dan peningkatan jalan yakni sejak pukul 06.00 WIB pagi hingga 18.00 WIB malam. Kemudian akses jalan dibuka kembali sejak pukul 18.00 WIB malam hingga pukul 06.00 WIB pagi.
Pemeliharaan dan peningkatan jalan dilaksanakan sejak tanggal 23 hingga 30 September 2019 dan diperpanjang hingga 15 Oktober 2019. Tujuannya agar akses jalan tersebut lebih baik lagi dari kondisi sebelumnya.
Walaupun dilakukan penutupan jalan, akses jalan untuk masyarakat tetap diperbolehkan. Sedangkan angkutan hasil pertambangan dan perkebunan diminta mengisi formulir kerjasama dan saat ini sudah ada enam perusahaan tambang yang mengisi formulir kerjasama pemakaian atau pemanfataan penggunaan jalan PT Pertamina.
PT Pertamina memiliki hak atas jalan pertamina sepanjang 60 dari KM 0 di Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui hingga Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat berdasarkan tujuh belas sertifikat hak pakai berdasarkan akta pelepasan hak nomor 251 tahun 1967, nomor 251 tahun 1968, nomor 296 tahun 1972, nomor 297 tahun 1972 dan nomor 298 tahun 1972.
Bukti kepemilikan tersebut merupakan bikti yang kuat dan sah bahwa PT Pertamina (Persero) atas aset jalan yang terletak di Desa Bentot sampai dengan Desa Telang Baru termasuk landing site di Desa Telang Baru. Hal tersebut juga dinyatakan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung RI nomor B-350/G/Gph.1/08/2017, tangga| 16 Agustus 2017.
Jalan pertamina merupakan aset dari penyertaan modal pemerintah kepada Pertamina melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 23 tahun 2008 .
Berdasarkan pendapat hukum Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Agung RI tersebut di atas tentang Aset tersebut merupakan jalan khusus yang kewenangan pengelolaannya sepanuhnya merupakan hak PT Pertamina.
Upaya pensertipikatan Aset yang dilakukan Pertamina dari tahun 2012 hingga saal ini serta rencana pengelolaan aset oleh Pertamina Group merupakan upaya pengamanan dan pendayagunaan aset BUMN serta menyelamatkan potensi kerugian negara.
Pada pertemuan antara Pertamina dengan Bupati Kabupaten Barito Timur beserta jajaran forum komunikasi pimpinan daerah barito timur dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Barito Timur dengan perusahaan penambangan pada tanggal 23 Mei 2019 telah dideklarasikan bahwa Pertamina akan menertibkan pengelolaan aset tersebut, sehingga manfaatnya dapat dirasakan Pertamina, Pemerintah Kabupaten Barito Timur, masyarakat dan perusahaan pengguna jalan. (tin)
Discussion about this post