KALAMANTHANA, Jakarta – Tiga kali mangkir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Samin Tan. Bos salah satu perusahaan batubara yang memiliki usaha tambang di Kalimantan Tengah itu diminta memenuhi penyidik.
Samin Tan adalah pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi and Metal. Perusahaan tersebut mengakuisisi PT Asmin Koalindo Tuhup, salah satu tambang batu bara di wilayah DAS Barito, Kalimantan Tengah.
Selain Samin Tan, ultimatum juga ditujukan kepada anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Dia yang sudah dicegah KPK ke luar negeri, juga tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan keduanya akan dipanggil kembali pada pekan depan. Samin Tan dipanggil pada Senin (7/10/2019) dan Mekeng sehari setelahnya.
“Kami ingatkan agar tersangka dan saksi kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Mekeng sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan. Pemilik BLEM ini sudah jadi tersangka dalam kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK masing-masing pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).
Saat panggilan pertama pada Rabu (11/9), Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri. Kemudian pada Senin (16/9), Mekeng tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas.
Selanjutnya pada Kamis (19/9), yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan juga ada kebutuhan “check up” kesehatan.
Tersangka Samin Tan diduga memberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerba Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. (ik)
Discussion about this post