KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Operasi Antik Telabang 2019 yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (7/10) berhasil menjaring seorang pengedar narkotika. Namanya Tahu (34), warga Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
“Penangkapan tersebut berkat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur,” tegas AKBP Zulham Effendi Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba Polres Bartim, Iptu Fery Endro di Tamiang Layang, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, Senin itu, anggota Satresnarkoba Polres Bartim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tahu akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Matabu.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim serta dibackup anggota Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian di sekitar rumah terlapor.
Setelah diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu ketika melakukan penggeledahan badan. Aparat baru menemukan sembilan paket sabu-sabu saat menggeledah rumah Tahu.
Selain menyita sembilan paket sabu-sabu itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Nokia, satu kotak rokok, dan satu pinset. Tahu dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Barito Timur.
“Dia akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Fery Endro. (tin)
Discussion about this post