KALAMANTHANA, Jakarta – Seorang pengusaha asal Bontang, Hartoyo, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Hartoyo, Direktur PT Harlis Tata Tahta itu, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai pemberi suap dalam kasus yang mengguncang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) itu.
Hartoyo adalah pihak yang diduga memberikan suap kepada dua pejabat yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Refly Rudy Tangkero sebagai Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, dan Andi Tejo Sukmono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Agus menjelaskan, dalam perkara ini satuan kerja pelaksanaan jalan nasional wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Menurut Agus, nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar. PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.
“Dalam proses pengadaan proyek, Hartoyo diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada Refly selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim,” ujar Agus. (ik)
Discussion about this post