KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Tak tanggung-tanggung, Polres Kapuas mengamankan empat pemain narkoba jenis sabu-sabu. Keempatnya terjaring Operasi Antinarkoba 2019.
Dalam operasi kali ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Iptu Suherman memimpin langsung pasukannya. Mereka membekuk empat orang pemain sabu-sabu, yakni AH alias UT (33), AS alias Guru (37), MR alias AR (26), dan RU (32). Keempatnya diduga sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Para pelaku, sebut Kasat Resnarkoba Iptu Suherman, diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Maluku Kota Kuala Kapuas, Kalteng tepatnya depan Kantor Bulog Kabupaten Kapuas dan di rumah pelaku di Jalan Kapuas Komplek Pasar Sabtu Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Keempatnya diamankan pada Selasa (15/10) dini hari.
“Pada saat dilakukan penggerebekan, dari tangan pelaku AH dan AS kami berhasil menyita dan mengamankan satu plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,28 gram, satu HP merk Mito, satu HP Oppo A37F, uang tunai sebesar Rp100 ribu, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam tanpa Nopol, satu HP Merk Samsung Galaxy J4,” beber Suherman.
Dari pelaku MA dan RU, lanjutnya, polisi berhasil menyita dan mengamankan satu pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu seberat bruto 0,20 gram, satu buah bong terbuat dari suntikan, satu buah tas merk Palazzo, uang tunai sebesar Rp250 ribu, satu HP merk Samsung A20, dan satu HP merk Oppo A3S.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 132 Jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman kurungan penjara di atas lima tahun,” tegas Herman. (ik)
Discussion about this post