KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2020 mulai dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah bersama eksekutif, Kamis (17/10/2019).
Rapat pembahasan penyusunan Prolegda dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan, dan dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Kapuas, Andres Nuah, bersama Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas, Kristop.
Algrin mengatakan, dari sebanyak 26 rancangan peraturan daerah yang disampaikan eksekutif kepada DPRD, hanya 21 raperda saja yang masukan dalam prolegda 2020.
“Dua puluh satu raperda itu termasuk dengan sebelas raperda yang akan disampaikan oleh pihak eksekutif,” katanya kepada wartawan usai rapat pembahasan prolegda di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas, Kamis (17/10/2019).
Ditanya soal target penyelesaian raperda. Algrin menuturkan, setidaknya pihaknya akan memprioritas penyelesaian perda-perda yang bersifat profit untuk pendapatan asli daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tapi nanti kita lihat waktunya. Mudah-mudahan sebanyak dua puluh satu perda itu bisa kita tuntaskan semua pada tahun 2020,” pungkasnya. (is)
Discussion about this post