KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Melalui rapat paripurna, Jumat (18/10/2019), DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.
Dari sebanyak 21 rancangan peraturan daerah yang di programkan, terdapat 10 raperda lama. Sedangkan sisanya 11 raperda merupakan raperda yang baru saja disampaikan eksekutif, meliputi 4 buah raperda perubahan dan 7 raperda baru beserta naskah akademik.
Empat raperda perubahan itu yakni raperda tentang retribusi jasa usaha, raperda pajak daerah, raperda tentang pasar/ grosir dan raperda tentang penambahan penyertaan modal kepada perseroan terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Sedangkan 7 tujuh raperda baru yakni raperda tentang penyelenggaraan telekomunikasi, informatika, persandian dan statistik, raperda retribusi dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, UPT Puskesmas dan Labkesda.
Kemudian raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, raperda tentang penyelenggaraan perpustakaan, raperda tentang PDAM Tirta Pembelom, raperda tentang retribusi ijin mendirikan bangunan dan raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Rapat paripurna penetapan propemperda 2020 dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Nafiah Ibnor.
Rapat paripurna tersebut juga sekaligus penyampaian laporan hasil reses dapil dan penyampaian 11 raperda. (is)
Discussion about this post