KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy menanggapi nota kesepahaman yang dimiliki Polri bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, terkait pengawasan dana desa.
Dalam nota kesepahaman tersebut dibahas masalah kewenangan Polri melalui Kapolsek dan Bhabinkamtibmas mengawasi penggunaan dana desa.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Zulham Effendy menyampaikan komitmen jajarannya untuk tetap mengawasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Barito Timur.
“Selama ini Polres juga punya kewenangan untuk mengawasi dana desa, karena itu ada tim yang dibentuk untuk mengawasi dana desa,” kata Kapolres Barito Timur, AKBP Zulham Effendy di Mako Polres. Senin, (21/10/2019).
Tujuannya untuk mengatasi penyelewengan dana desa dan memastikan pengelolaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Kapolres, saat ini rata-rata dana desa yang diperoleh setiap desa sebesar Rp1,5 miliar-2,5 miliar, tapi masih ada yang penggunaan tidak sesuai dengan peruntukan.
Karena itu ia meminta, jika masyarakat mengetahui ada kepala desa yang memakai dana desa tidak sesuai peruntukan, agar segera melaporkan.
“Kita akan kedepankan persuasif. Jika terjadi penyimpangan kita akan luruskan, namun jika dana desa itu digunakan tidak sesuai program maka kita akan lakukan penindakan,” tegas Zulham. (tin)
Discussion about this post