KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Sedikitnya empat pengusaha di bidang pertambangan batu bara yakni Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko, melakukan perlawanan atau derden verzet atas penetapan sita jaminan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur Kalimantan Tengah.
PN Tamiang Layang melalui keputusan nomor 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 dalam perkara perdata register nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML, perkara antara PT Bangun Nusantara Jaya Makmur melawan PT Senamas Energindo Mineral, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur, melakukan sita jaminan.
Kuasa hukum keempat pengusaha itu, Radhitya Yosodiningrat mengatakan, sita jaminan yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Deny Indrayana, Benny dan Helka Rerung merupakan ada milik pelawan.
“Contohnya adalah pelabuhan yang menjadi objek sita jaminan kami ketahui adalah juga milik klien kami,” kata Radhitya kepada wartawan di Tamiang Layang, Kamis (31/10/2019).
Perlawanan pihak ketiga telah teregister dengan nomor 31/Pdt-Bth/2019/PN.TML tertanggal (31/10/2019) di Tamiang Layang, Kamis. Perlawanan dilakukan karena objek yang menjadi penetapan sita jaminan oleh majelis hakim ada milik pihak ketiga yakni milik pelawan dan tidak ada hubungan dengan perkara perdata register nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML.
Disebutkan Rodhitya, salah satu pengusaha ternama di Australia, yakni Alex Nixon selaku Direktur Advance Empire Internasional Limited juga ikut melakukan perlawanan karena ada beberapa alat berat yang menjadi agunan atau dijaminkan.
Selain itu ada juga aset milik PT Tunas Binatama Lestari dan PT Rimau Energy Mining, dimana tidak berperkara dalam perkara perdata register nomor 8/Pdt.G/2019/PN.TML.
“Sekitar 29 aset yang milik klien kita bukan kepemilikan dari pihak yang berperkara yakni PT SEM yang ikut menjadi objek sita jaminan,” katanya.
Pelawan memohon agar Ketua PN Tamiang Layang menerima perlawanan pihk ketiga dengan seluruhnya, menyatakan perlawanan pelawan adalah benar, tepat dan beralasan.
Ketua PN Tamiang Layang dimohon mengangkat sita jaminan terhadap seluruh benda yang telah diletakan sita jaminan berdasarkan penetapan PN Tamiang Layang nomor 8/Pen.Pdt.G tanggal 03 Oktober 2019 atas sita jaminan atau conservator beslaag atas benda-benda milik pelawan.
Lalu, menghukum para terlawan yakni PT BNJM, PT SEM, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur secara bersama-sama menanggung biaya yang timbul.
Sebelumnya PN Tamiang Layang melaksanakan eksekusi sita jaminan terhadap pelabuhan bongkar muat batubara PT SEM seluas kurang lebih 37 hektare, 3 buah pelabuhan, 3 unit konveyor beserta peralatan dan peralatan fasilitas pendukung yang berada di Desa Telang Baru Kecamatan Paju Epat.
Obyek lain yang dieksekusi sita jaminan di wilayah Desa Janah Jari Kecamatan Awang berupa alat berat sebanyak 52 unit dan 77 unit alat berat yang berada di Pit 1 Block 24 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Sita jaminan muncul karena adanya permohonan dari penggugat yakni PT BNJM kepada Ketua PN Tamiang Layang.(tin)
Discussion about this post