KALAMANTHANA, Sanggau – Petualangan HS alias G (40) berakhir di rumahnya sendiri. Pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu diciduk polisi di Jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (30/10).
Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut. “Ada terduga pengedar yang kita tangkap berikut barang buktinya,” katanya, Kamis (30/10).
Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan terduga pengedar narkotika itu. Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB, unit Reskrim Polsek Kapuas menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di jalan Pangeran Mas.
Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.00 WIB, Kanit Reskrim beserta anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku HS alias G beserta barang bukti di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Mas.
“Dengan disaksikan Ketua RT setempat, barang-barang tersebut diakui tersangka adalah miliknya,” ujarnya.
Dari kediaman terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga buah plastik kecil bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, tiga plastik sedang bening berklip yang diduga berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu, tujuh plastik kecil bening berklip, satu timbangan digital warna hijau hitam.
Kemudian, satu dompet warna pink motif bunga, satu sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna putih, satu jarum sabu, satu kotak handphone, satu bong (alat hisap sabu), satu buah tabung terbuat dari kertas dan satu tutup kepala (kupluk) warna coklat.
“Selanjutnya barang bukti kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ik)
Discussion about this post