KALAMANTHANA, Penajam – Pasca penyegelan yang dilakukan Pemkab Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada pabrik Kernel Oil milik PT Waru Kaltim Plantation (WKP) merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL) Tbk, di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU, 8 Agustus 2019 lalu. Kamis, (7/11/2019) pemkab PPU akhirnya membuka segel tersebut, pasca PT. WKP melunasi denda yang diterima pasca pelanggaran IMB yang dimiliki.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Denny Handayansyah mengatakan bahwa dibukanya segel kerena pihak PT.WKP telah melakukan kewajiban membayar retribusi pajak daerah dan denda. dan pihaknya telah bersurat bupati mengatensi sehingga mengeluarkan perintah untuk pembukaan segel PT.WKP tersebut.
“Kita telah mendapatkan PAD dari PT.WKP dari membayar denda dan retribusi Rp 5 miliar. Langkah kedepan tergantung dari pihak instansi terkait untuk melakukan pengawasan pertama dilakukan tahap akhir untuk pendidikan intinya ya saya akan support itu kan terlebih lagi hasil dari itu kan untuk PAD,”kata Denny.
Denny menambahkan jika ada perusahaan- perusahaan lain yang bermasalah dengan peraturan daerah pihaknya akan melakukan penyelidikan. Ia juga mempersilahkan perusahaan untuk berinvestasi di PPU tetapi regulasi harus dilakukan secara baik dan benar karena kewajiban perusahaan juga menjaga marwah dari tujuan pemerintah itu sendiri.
“Yang jelas dengan PAD Rp 5 milliar masuk market sudah hal yang baik, tapi ke depan kita akan tingkatkan pengawasan. Dengan adanya penyegelan ini sebagai terapi buat perusahaan yang lain, karena data dari rekan- rekan perizinan dengan adanya segel ini perusahaan yang lain banyak mengurus IMBnya,” beber Denny.
Hal senada juga disampaikan Adriani Amsyar, Kasatpol PP PPU, pihak perusahaan PT. WKP telah memenuhi kewajibannya terkait dengan pelanggaran yang dilakukan, yakni pelanggaran IMB dengan retribusi kemudian denda bangunan.
“Hari ini kita lakukan pembukaan segel pabrik Kernel Oil milik PT.WKP sesuai perintah bupati,”katanya.
Saat media menanyakan perihal perusakan segel dipabrik tersebut ia enggan berkomentar. “No comment, karena kegiatan kita pada hari ini hanya melakukan pembukaan segel,”jelasnya.
Sementara itu Aris, VP Communications PT Astra Lestari Tbk menyampaikan bahwa bukti iktikad baik pembayaran denda dan retribusi dari perusahaan pasca penyegelan pabrik Kernel Oil pihaknya langsung bersurat untuk bisa dibuka segelnya paralel sambil melengkapi berkas dokumen sekaligus ekspos di PTSP dengan dinas terkait dan tim teknis kemudian setelah itu muncul tagihan denda administrasi dan retribusin yang senilai kurang lebih Rp 5 milliar.
“Sudah dibayarkan di tanggal 24 Oktober 2019 sebelum tenggang waktu yang diberikan oleh dinas terkait 90 hari dari waktu penyegelan,” kata Aris.
Ia membantah saat proses penyegelan pabrik Kernel Oil tidak beroperasi dengan bukti tumpukan karung kernel yang seharusnya diolah menjadi Plam Kernel Oil dan karyawan pabrik Kernel Oil ditugaskan di PT Sukses Tani Nusasubur (STN) yang juga merupakan anak perusahaan dari PT Astra Agro Lestari (AAL). Terkait pemberitaan di salahsatu media online yang berjudul “Segel Dibuka, Anak Usaha Astra Agro Lestari Urus IMB Pabrik Pengolahan Sawit” ia mengatakan ada kesalahan persepsi.
“Yang di beritakan di media itu kesalahan persepsi, seharusnya pengajuan pembukaan segel, belum di buka karena pararel itu pengajuan pembukaan segel sambil melengkapi dokumen serta persyaratan dan membayar denda dan retribusi, setelah selesai baru resmi dibuka,”pungkasnya.(hr)
Discussion about this post