KALAMANTHANA, Muara Teweh – Didahului aksi kejar-kejaran, akhirnya polisi membekuk LA (51) seorang lelaki yang tidak bisa baca tulis, sekaligus DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat, Kaltim, Selasa (5/11), karena diduga terlibat pembalakan liar (illegal logging).
Kepala Satuan Reskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang membenarkan, LA warga Desa Sikui ditahan, karena membawa 123 keping kayu ulin berbagai ukuran tanpa dokumen. Pria itu dibekuk pas operasi wanalaga di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Km 32, Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
“Saat mobil tersangka diperiksa, ternyata di dalam bak belakang terdapat sebanyak 123 keping kayu jenis ulin dengan berbagai jenis ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib,” kata Kristanto, Rabu (13/11/2019).
Tanpa ragu, petugas unit tipiter menggiring pelaku dan barang bukti ke Mapolres Barut. Setelah pengembangan penyidikan, aparat Polres Barut mengetahui pelaku merupakan DPO Polsek Bantian, Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur dalam perkara curas dan residivis Illegal logging.
LA dibidik pelanggaran pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 23/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menurut Kristanto, polisi memeriksa dua saksi dan menahan.barang bukti berupa satu unit mobil pick up Suzuki warna hitam Nomor polisi DA 8389 DB,
selembar STNK dengan nomor 17908723 atas nama Samsul Bahri, dan 123 keping kayu gergajian jenis ulin berbagai macam ukuran.(mel)
Discussion about this post