KALAMANTHANA, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah meminta perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu membayar tunjangan hari raya karyawannyaa tepat waktu.
Tepat waktu yang dimaksud di sini adalah pembayaran THR tidak terlalu dekat dengan perayaan hari raya Idul Fitri. Paling tidak, menurut Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotim, Eka Bimawardhani, sepekan sebelum lebaran harus sudah dibayar.
“Siapa tahu karyawan tersebut mau mudik lebaran di kampung halaman, sehingga uang THR bisa digunakan untuk membeli tiket dan keperluan lainnya,” katanya.
Bima mengatakan, lebaran memang masih lama, namun dengan adanya peringatan ini diharapkan pihak perusahaan tidak mengabaikan kewajibannya dalam membayar THR.
“Meski masih lama, tapi secara lisan kami mulai menyosialisasikan masalah THR kepada perusahaan melalui berbagai kesempatan. Memang sengaja kami sampaikan lebih awal agar perusahaan mempersiapkan semuanya,” ungkapnya.
Bima mengatakan, pertengahan Ramadan, pihaknya akan kembali mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh perusahaan terkait dengan kewajiban membayar THR karyawan. Ini sesuai aturan, perusahaan wajib membayar THR karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun.
Ia menjelaskan karyawan tetap mendapat THR sesuai aturan, sedangkan untuk karyawan tidak tetap atau kontrak disarankan tetap diberikan THR sesuai kemampuan perusahaan.
“Kami juga meminta perusahaan turut mengendalikan arus mudik karyawan mereka supaya tidak terjadi penumpukan penumpang baik itu di pelabuhan, terminal maupun bandara,” ucapnya.
Kabupaten Kotim merupakan daerah dengan jumlah perkebunan kelapa sawit terbesar di Kalteng. Setiap musim mudik Lebaran, puluhan ribu karyawan mudik melalui Pelabuhan Sampit.
“Perusahaan diharapkan mengatur izin cuti karyawan yang hendak mudik Lebaran sehingga tidak terjadi penumpukan pemudik,” demikian Bima. (ant/akm)
Discussion about this post