KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak di Kalimantan. Mereka bakal mengumumkan tersangka baru kasus gratifikasi di bidang pertanahan. Siapa?
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, belum hendak menyebut nama. “Nanti sekitar pukul 19.00 WIB kami umumkan penyidikan baru yang dilakukan KPK. Kasusnya gratifikasi di bidang pertanahan di Kalimantan,” kilah Febri di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dia menyebutkan, penjelasan lengkapnya akan disampaikan pihak KPK pada konferensi pers beberapa saat lagi.
Febri menyebut penerimaan
gratifikasi seharusnya tidak menjadi proses pidana jika melaporkan ke
Direktorat Gratifikasi KPK. Kasus ini diduga tidak dilaporkan selama beberapa
tahun.
“Gratifikasi ini
seharusnya tidak perlu diproses pidana kalau sejak awal dalam waktu 30 hari
kerja dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK. Namun dalam kasus ini, diduga
bertahun-tahun tidak dilaporkan,” katanya. (ik)
Discussion about this post