KALAMANTHANA, Muara Teweh – Episode tarik-ulur penutupan Lokalisasi Km 3,5 alias Merong di Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu berakhir. Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah mengedarkan undangan Deklarasi Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian tahun 2019.
Dalam surat bernomor 005/08/2019 yang ditandatangani Bupati Barut Nadalsyah, tertera bahwa deklarasi penutupan Merong akan digelar Rabu (4/12/2019), pukul 08.00 WIB sampai selesai di halaman kantor bupati.
Deklarasi penutupan ini sekaligus mengakhiri operasi lokalisasi Merong sekitar 35 tahun. Lokalisasi yang dibuka sejak era 80-an ini semakin sepi sejak pemerintah mencanangkan Indonesia bebas prostitusi. Penghuni lokalisasi tersisa 15 orang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial PMD Kabupaten Barito Utara, Walter, menyebutkan penutupan lokalisasi memang akan diawali dengan deklarasi. “Penutupan akan didahului dengan deklarasi melibatkan berbagai elemen. Di Merong nanti akan dibuat posko dan ada spanduk lokalisasi ini ditutup,” ujar Walter, belum lama ini.
Penutupan Merong, Walter memastikan selain ada Perda juga didukung melalui Peraturan Bupati Barut Nomor 31/2018 tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km3,5 Kelurahan Melayu.
Perbup diperkuat dengan Keputusan Bupati Barut Nomor 188.45/306/2018 tentang Pembentukan Tim Pembina, Penertiban, dan Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Km 3,5, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Selain langkah penutupan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara juga mengambil langkah preventif untuk menjaga ekses prostitusi tak melebar kemana-mana. Pemerintah akan membentuk tim gabungan penertiban agar prostitusi terselubung tak berpindah jalanan, penginapan, atau barak. (mel)
Discussion about this post