KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kini bisa diduga pihak mana yang memberikan izin angkutan batu bara melintas di jalan nasional (negara) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Wewenang berada di tangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional XI di Banjarmasin. Izin harus melalui rekomendasi Gubernur Kalteng.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Kabupaten Barut Bikan memyebutkan, sesuai dengan Perda Kalteng Nomor 7/2012 wewenang jalan nasional di bawah Balai Besar, jalan provinsi di bawah Gubernur Kalteng, dan jalan kabupaten di bawah bupati. “Masing-masing kabupaten hanya mengawasi jalan nasional yang berada di wilayahnya. Tak ada hak untuk melarang jika ada pelanggaran,” ujar Bikan kepada KALAMANTHANA, Rabu (11/12/2019).
Menurut Bikan, penggunaan jalan nasional harus melalui izin Balai Besar yang didahului adanya rekomenndasi dari Gubernur Kalteng selaku kepala wilayah. Wewenang Balai Besar XI mencakup Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Terkait dengan fungsi pengawasan, Dinas Perhubungan Kabupaten Barut telah melakukan sosialisasi kepada beberapa perusahaan yang menggunakan jalan negara. Sosialisasi menekankan pada dua hal, yakni angkutan batubara memakai tepal dan konvoi tidak boleh lebih dari dua truk, agar tak mengganggu pemalai jalan lainnya.
“Fungsi pengawasan yang dijalankan, itupun tidak ada pendelegasian dari Balai Besar, hanya mengacu pada Perda. Kami berulangkali meminta kepada Balai Besar, supaya ada rekomendasi dari kabupaten,” kata Bikan.
Seperti diwartakan kemarin, truk pengangkut batubara dan sawit harus punya jalan sendiri. Tetapi aturan tersebut diterabas di Kabupaten Barito Utara, karena truk masih melintasi jalan negara.
Seperti terjadi di sekitar Desa Sikui sampai dengan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru. Puluhan truk mengangkut batubara dari sekitar Km 30, bahkan ada yang dari Desa Muara Wakat melintas dengan formasi konvoi. (mel)
Discussion about this post