KALAMANTHANA, Purukcahu – Niat R (20) dan DI (19) bertahun baru dengan handphone baru urung jadi kenyataan. Alih-alih berhandphone baru, keduanya justru meringkuk di ruang tahanan Polres Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Keduanya diringkus aparat Polsek Murung di jajaran Polres Murung Raya hanya empat jam setelah melakukan mencurian di toko Rama Ponsel di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beriwit, Puruk Cahu.
R dan DI adalah warga Desa Masao, Kecamatan Sumber Barito, Murung Raya. Keduanya melakukan aksinya pada Selasa (31/12) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Tapi, handphone baru itu tak lama berada di tangan mereka. Sekitar pukul 11.30 WIB, R dan DI berhasil dibekuk polisi di lanting penginapan yang lokasinya tak jauh dari Mapolsek Murung.
Kapolsek Murung, Ipda Yulianto mengatakan dari keterangan korban yang merupakan penjaga toko, saat itu ia menawarkan handphone merek Oppo A9 kepada pelaku. Namun pelaku R malah kabur menunggangi motor membawa barang bukti.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,7 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Mura. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” kata Yulianto. (dg)
Discussion about this post