KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah segera melakukan kembali pelelangan mobil hasil rampasan negara sejumlah 14 unit.
“Mobil-mobil tersebut merupakan barang sitaan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang , Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut, dikatakan dia ,mobil rampasan yang ada di kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, tahun 2019 itu dari 27 unit yang ada sudah laku 5 unit kemudian kita lakukan lagi lelang secara e-auction open bidding, kemudian barang tersebut di bulan desember laku lagi 8 unit sehingga sekarang sisa 14 unit, katanya
Ditambahkan dia, hasil pelelangan ini merupakan kemajuan besar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur pada tahun 2019, sehingga akan dilanjutkan lagi pelelangan mobil yang tersisa 14 unit.
“Di tahun 2020 ini secepatnya kita akan segera mungkin melakukan pelelangan terbaru sehingga barang-barang tersebut laku semua dan tidak menumpuk di Kejaksaan Negeri Barito Timur,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu Roy mengharapkan, apabila nanti Kejaksaan Negeri Barito Timur kembali melakukan lelang, masyarakat Barito Timur mendukung dengan proaktif mengikuti lelang.
“Pelelangan ini dibuka untuk umum secara online yang artinya apabila menang, pemenang lelang menitipkan uang ke bank dan kami hanya menerima berkas-berkas berupa bukti penyetoran lalu mobil dan surat-suratnya kami serahkan ke pemenang lelang,” pungkas Roy mantap.(tin)
Discussion about this post