KALAMANTHANA, Palangka Raya – Keterlaluan apa yang diduga dilakukan SM ini. Tega-teganya dia menodai Bintang (bukan nama sebenarnya). Padahal, Bintang adalah adik dari pacarnya sendiri.
Itulah peristiwa yang terjadi di salah satu kawasan Lingkar Luar di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. SM, pria berusia 22 tahun itu kini sudah diamankan aparat Polresta Palangka Raya.
Polresta Palangka Raya, Kamis (9/1/2020), menggelar rilis untuk menjelaskan kasus yang memalukan sekaligus memilukan itu. Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri yang menjelaskan perkara persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Menurut Kapolresta, SM tak hanya sekali melakukan perbuatan keji itu terhadap adik pacarnya. Setidaknya, perbuatan tak senonoh itu sampai tiga kali dia lakukan. Sekali di sebuah gang yang tak jauh dari lokasi tempat tinggal Bintang, dua kali lainnya di rumah ibunya Bintang. Perbuatan itu dia lakukan pada November 2019.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Dwi Tunggal. (ik)
Discussion about this post