KALAMANTHANA, Pulang Pisau – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulang Pisau wajib melaporkan perjalanan dinas keluar daerah sebelum keberangkatan. Minimal dua atau tiga hari sebelum ASN yang bersangkutan berangkat.
Hal itu ditegaskan Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo. Menurutnya, perjalanan dinas ini penting untuk dikoordinasikan karena saat ini biaya untuk perjalanan Dinas itu tinggi.
“Jangan hari itu mau berangkat, hari itu juga melapor. Atau saat sudah berangkat baru lapor. Ini susah kalau seperti ini,” kata Edy.
Bupati menyebutkan, masalah perjalanan dinas ini harus diatur dengan baik. Jangan cuma sekadar koordinasi, tetapi tidak ada hasilnya.
Edy menegaskan, perjalanan dinas keluar daerah bagi ASN harus betul-betul bermanfaat. Sehingga, lanjut Edy, apa yang diperoleh dalam kunjungan itu bisa diterapkan di Kabupaten Pulang Pisau.
“Kemudian perjalanan dinas, orangnya itu-itu saja. Ini yang harus menjadi perhatian masing-masing SOPD. Jadi saya minta laporkan. Itu untuk Kasi dan Kabid ada kepala dinasnya. Sementara untuk kepala dinas ada pak Sekda. Harus lapor sebagai bentuk disiplin,” ucap Edy Pratowo.
Ia juga menjelaskan pemerintah pusat melalui melalui menteri keuangan telah mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2020. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 78/PMK.02/2019.
Aturan itu salah satunya mengatur tentang satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri untuk 34 provinsi se Indonesia, tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Satuan biaya penginapan perjalanan dinas untuk Kalimantan Tengah, tertingginya yaitu Rp 4.901.000. Namun biaya penginapan perjalanan dinas ini khusus untuk pejabat negara seperti bupati, gubernur dan seterusnya. Kemudian untuk eselon II satuan tertingginya Rp 3.391.000. Eselon III golongan IV sebesar Rp 1.160.000 dan eselon IV Rp 659.000,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, penerapan biaya penginapan perjalanan dinas ini tidak mesti harus dipenuhi. Artinya tergantung masing-masing daerah.
Hanya saja, aturan itu dibuat tentu sudah melalui berbagai pengkajian dan sebagainya oleh pemerintah pusat.
Intinya, itulah harga tertingginya dan tidak boleh lebih dari harga satuan itu untuk biaya penginapan perjalanan dinas di Kalimantan Tengah dan berlaku juga bagi Kabupaten Pulang Pisau.(app)
Discussion about this post