KALAMANTHANA, Singkawang – Inggris punya Reinhard Sinaga, Singkawang punya ZL. Ulahnya nyaris serupa, dengan skenario berbeda: mencabuli laki-laki. Beda dengan Reinhard, korban ZL adalah laki-laki di bawah umur.
ZL, pria berusia 49 tahun itu, diamankan Polres Singkawang pada Kamis (9/1/2020). Dia diduga sebagai pelaku pelecehan seksual dengan korbannya rata-rata anak laki-laki di bawah umur.
Kepada Antara, Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi melalui Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo membenarkan penangkapan ZL. “Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya di Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Tengah, kemarin,” kata Tri.
Terungkapnya kasus ini, menyusul adanya laporan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka pada bulan November 2019 lalu. Korban yang masih di bawah umur sempat melintas di salah satu rumah ibadah di Kota Singkawang menggunakan sepeda.
“Saat itulah, tersangka menghentikan korban dengan berpura-pura menanyakan alamat seseorang kepada korban,” ujarnya.
Lewat bujuk rayunya, ZL membawa korban ke suatu tempat dan menyuruh korban membuka baju. “Saat itulah tindakan pelecehan seksual terjadi,” kata Tri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, katanya, tersangka mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak belasan kali dengan korban yang berbeda-beda dan rata-rata anak laki-laki di bawah umur.
“Bahkan perbuatan itu pun pernah dilakukan oleh tersangka saat berada di Kota Pontianak,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (ik)
Discussion about this post